Kurikulum Satuan Pendidikan
Dokumen Panduan & Kerangka Pembelajaran SDIT Mutiara Darul Quran
A. Karakteristik Satuan Pendidikan
Pendidikan memiliki peran krusial dalam perkembangan individu dan masyarakat. Masyarakat berpendidikan berkontribusi pada kemajuan negara, menciptakan bangsa yang unggul dan patriotik. Sekolah berperan penting dalam membimbing perkembangan siswa, mempersiapkan mereka menjadi warga dunia yang kompeten, serta berfungsi sebagai tempat berlatih sosialisasi, komunikasi, pengembangan kecakapan emosional, dan pemecahan masalah.
Pergeseran sistem pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi telah mendorong pembaruan kurikulum sekolah dasar. Pemerintah pusat menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagai panduan pengembangan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan peserta didik.
SD IT Mutiara Darul Quran, berdiri sejak 2018, merupakan sekolah swasta di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Berlokasi di lingkungan perumahan padat penduduk, sekolah ini termasuk dalam kategori urban. Sekolah memiliki 14 tenaga pendidik berlatar belakang sarjana pendidikan dan 3 tenaga kependidikan.
Peserta didik di sekolah ini memiliki latar belakang beragam dengan minat di berbagai bidang (seni, olahraga, matematika, sains) serta melayani peserta didik inklusi. Sekolah berkomitmen mengembangkan peserta didik secara seimbang: sosial, emosional, intelektual, dan fisik, dengan aspek spiritual sebagai landasan utama.
B. Landasan Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan mandiri.
Landasan Hukum Operasional:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025β2045;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbudristek;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029;
- Permendikbud No. 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti dan Literasi Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16, 21 Tahun 2022, serta Nomor 47 Tahun 2023 dan Nomor 8 Tahun 2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 5, 9, 10, dan 13 Tahun 2025;
- Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 032/H/Kr/2024 tentang Capaian Pembelajaran;
- Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 69 Tahun 2013 & No. 25 Tahun 2007 (Muatan Lokal);
- Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 188.45/Kep.364/DDA Tahun 2019 & Nomor 55 Tahun 2023;
- Ketentuan dan prinsip pengembangan kurikulum lainnya yang relevan.
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan
- Berpusat pada peserta didik: Memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan, tahapan belajar, dan kepentingan peserta didik.
- Kontekstual: Menunjukkan kekhasan dan kesesuaian dengan karakteristik satuan pendidikan, sosial budaya, dan lingkungan.
- Esensial: Memuat unsur informasi penting yang lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
- Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
- Melibatkan pemangku kepentingan: Melibatkan komite sekolah, orang tua, organisasi, dan instansi di bawah koordinasi Dinas Pendidikan KBB.
D. Dimensi Profil Lulusan
Pengembangan karakter dan potensi peserta didik diarahkan pada 8 dimensi profil lulusan:
1. Keimanan & Ketakwaan
Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
2. Kewargaan
Kesadaran sebagai warga negara dan bagian dari bangsa.
3. Penalaran Kritis
Kemampuan memproses informasi dan menganalisis masalah.
4. Kreativitas
Menghasilkan gagasan, karya, dan tindakan yang orisinal.
5. Kolaborasi
Kemampuan bekerja sama dan bersinergi secara positif.
6. Kemandirian
Bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya.
7. Kesehatan
Menjaga kesehatan fisik dan kesejahteraan mental.
8. Komunikasi
Menyampaikan gagasan secara efektif dan empatik.
E. Paradigma Pembelajaran, Prinsip & Asesmen
1. Pendekatan Pembelajaran
- Pendekatan Saintifik: Mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan mengomunikasikan.
- Tematik Integratif: Mengintegrasikan berbagai mata pelajaran dalam tema bermakna.
- Kontekstual & Inkuiri: Menghubungkan materi dengan kehidupan nyata serta mendorong eksplorasi mandiri.
- Kolaboratif & Berbasis Masalah: Melatih kerja sama dan penyelesaian kasus nyata.
2. Model & Moda Pembelajaran
Menggunakan model modern seperti Project-Based Learning (PjBL), Problem-Based Learning, Discovery Learning, Differentiated Instruction, hingga STEAM Learning melalui moda tatap muka dan *blended learning*.
3. Prinsip Pembelajaran Utama
- Mempertimbangkan tingkat pencapaian & kesejahteraan (well-being) peserta didik.
- Menyenangkan, bermakna, serta inklusif (ramah anak dan mengakomodasi inklusi).
- Membangun kapasitas belajar sepanjang hayat (menanamkan growth mindset & self-regulated learning).
- Mendukung kognitif & karakter secara holistik serta relevan dengan budaya lokal.
4. Ragam Asesmen
Asesmen Diagnostik
Pre-test di awal pembelajaran.
Asesmen Formatif
Penilaian pemantauan proses berkala.
Asesmen Sumatif
Evaluasi akhir pencapaian kompetensi.
Asesmen Autentik & Portofolio
Penilaian situasi nyata dan dokumentasi karya.